Pengertian dan Tujuan Otonomi Daerah serta Manfaatnya

Pengertian dan Tujuan Otonomi Daerah di Indonesia – Seperti yang kita tahu, Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar dunia memiliki beragam kekayaan, baik itu kekayaan budaya, kekayaan alam, dan kekayaan lainnya. Dengan daerah yang sangat luas ini, Indonesia memiliki ideologi dan dasar negara. Adapun dalam pemerintahan, Indonesia memiliki sistem penyelenggaraan negara (sentralisasi, desentralisasi dan dekonsentrasi). Sehubungan dengan itu, asas desentralisasi dan dekonsentrasi erat hubungannya dengan sebuah otonomi daerah. 

Pengertian dan Tujuan Otonomi Daerah serta Manfaatnya
Pengertian dan Tujuan Otonomi Daerah serta Manfaatnya


Sobat pasti sudah pernah mendengar istilah otonomi daerah. Tapi, tahukah sobat apa itu otonomi daerah ? Nah pembahasan kita kali ini adalah seputar otonomi daerah. Berikut ulasannya....

A. PENGERTIAN OTONOMI DAERAH


Secara etimologi (harfiah), otonomi daerah berasal dari kata “otonom” dan “daerah”. Dalam bahasa Yunani sendiri, kata otonom berasal dari kata “autos” yang berarti sendiri dan kata “namos” yang berarti aturan/undang-undang. Jadi otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri.

Pengertian Otonomi daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sehubungan dengan itu, pengertian dari daerah otonom adalah daerah tertentu pada suatu negara yang memiliki kebebasan dari pemerintah pusat di luar daerah tersebut.

Pengertian otonomi daerah menurut para ahli

1. Benyamien Hoesein

 "Otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu negara secara informal berada di luar pemerintahan pusat. "

2. Ateng Syarifuddin

“Otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan melainkan kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud atas  pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan.”

3. Syarif Saleh

“Hak mengatur dan memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.”

4. F. Sugeng Istianto

“Hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.”

5. Mariun 

"Otonomi daerah adalah kebebasan yang dimiliki oleh pemerintahan daerah yang menmungkinkan mereka untuk membuat inisiatif sendiri dalam rangka mengelola dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh daerahnya sendiri. Otonomi daerah merupakan kebebasan untuk dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat."

6. Philip Malwood

"Otonomi daerah adalah adalah suatu pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sendiri dimana keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber material yang bersifat substansial mengenai fungsi yang berbeda. "

Mengapa suatu negara menerapkan otonomi daerah ?

Secara garis besar, pemerintahan akan lebih mudah menjalankan tugasnya jika didampingi otonomi daerah. Di samping itu, alasan diterapkannya otonomi daerah dalam suatu negara dapat dikarenakan :
Memilik banyak perbedaan (aneka ragam), seperti suku, ras, agama, kepercayaan, budaya, kelompok dan golongan.

Negara tersebut memiliki wilayah yang berjauhan, dalam hal ini wilayahnya saling terpisah antar satu wilayah dengan wilayah lainnya.

Sebenarnya masih ada beberapa alasan yang mendukung mengapa suatu negara perlu menerapkan sistem ini. Suatu negara yang daerahnya memiliki aneka ragam dan wilayah yang terpisah tentu akan lebih mudah jika aturan daerahnya dibuat sendiri oleh daerah tersebut. Daerah tersebut juga memiliki adat istiadat dan hukum/aturan tertentu yang berbeda dengan daerah lain. Hal ini jelas dapat dibantu dengan pelaksanaan otonomi daerah yang dibebaskan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

B. TUJUAN OTONOMI DAERAH SECARA KONSEPTUAL


  • Tujuan Otonomi Daerah di Indonesia secara konseptual adalah tujuan politik, tujuan administratif, dan tujuan ekonomi.
  • Tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah : upaya mewujudkan demokratisasi politik dan DPR.
  • Tujuan administratif dalam pelaksanaan otonomi daerah : pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
  • Tujuan ekonomi dalam pelaksanaan otonomi daerah : meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

C. TUJUAN OTONOMI DAERAH SECARA UMUM


Tujuan otonomi daerah secara umum adalah sebagai berikut :

1. Meningkatkan daya saing daerah

Dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing daerah, diharapkan dapat dilaksanakan secara maksimal dengan mempertimbangkan berbagai aspek, diantaranya yaitu bentuk keanekaragaman dan kekhususan daerah tersebut sehingga menegakkan semboyan berbeda-beda tetap satu jua (Bhinneka Tunggal Ika).

2. Peningkatan pelayanan kepada masyarakat

Diharapkan dengan adanya sistem otonomi daerah pelayanan umum lembaga pemerintah di setiap daerah dapat maksimal. Pelayanan umum yang maksimal tentu akan menjadikan masyarakat merasakan manfaat langsung dari otonomi daerah.

3. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Dengan adanya pelayanan yang memadai, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara signifikan. Tingkat kesejahteraan masyarakat dapat menunjukkan hasil dari daerah otonom yang dipergunakan dengan bijak, tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan.
Adapun tujuan lainnya yaitu :
  • Untuk keadilan nasional
  • Pemerataan wilayah daerah
  • Meningkatkan peran serta masyarakat
  • Mendorong pemberdayaan masyarakat
  • Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas
  • Mengembangkan peran dan fungsi DPRD
  • Mengembangan kehidupan yang berdemokrasi
  • Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI

D. MANFAAT OTONOMI DAERAH


Otonomi daerah dalam pemerintahan juga memberikan manfaat yang cukup efektif. Otonomi daerah memberikan hak kepada suatu daerah untuk mengatur urusannya sendiri, hal ini tentu memberikan dampak positif bagi masyarakat maupun pemerintah itu sendiri. Pemerintah dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih cepat dan leluasa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sedangkan masyarakat terpuaskan karena pelayanan pemerintah yang lebih cepat.

Demikian halnya otonomi daerah mampu mempermudah pemerintah untuk mengerti segala kebutuhan masyarakat. Intinya, baik masyarakat maupun pemerintah, keduanya akan merasakan manfaat dari otonomi daerah.

Maju tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh pemerintah dalam mengatur dan mengurus daerah tersebut. Disamping itu, pemerintah daerah bebas untuk berkreasi dalam rangka membangun daerahnya, tentunya tidak melanggar peraturan yang berlaku.

Sehubungan dengan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia, ada 2 nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD NRI 1945 tentang pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia.
Adapun nilai dasar tersebut yaitu :

a.) Nilai Unitaris

Kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan pemerintahan.

b.) Nilai Desentralisasi Teritorial

Pemerintah wajib melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Berbicara mengenai desentralisasi dan dekonsentrasi, sobat sudah tahu artinya ? 

Penutup....

Demikianlah penjelasan mengenai otonomi daerah, mulai dari pengertian, tujuan, dan manfaatnya. Dengan mengenal otonomi daerah, otomatis kita sudah sedikit mengenal sistem penyelenggaraan negara. Sekian. Semoga bermanfaat.

Salam pemuda aktif Indonesia !
Sebelumnya Selanjutnya
Muat Lebih Banyak
Berita telah terbaru, silakan refresh lagi nanti